Cara Agar Biaya Bersalinmu Ditanggung BPJS
Cara Agar Biaya Bersalinmu Ditanggung BPJS!
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan sejumlah layanan yang dapat diakses peserta, salah satunya persalinan. Ibu hamil, melahirkan, dan nifas bisa memperoleh layanan kesehatan secara gratis atau tanpa dipungut biaya apa pun.
Sebagai informasi, jaminan persalinan adalah jaminan pembiayaan pelayanan persalinan yang meliputi pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, pelayanan nifas termasuk pelayanan KB pascapersalinan dan pelayanan bayi baru lahir.
Tapi, ada sejumlah syarat dan ketentuan bagi perempuan melahirkan agar bisa ditanggung BPJS Kesehatan. Syarat pertama, yakni pastikan bahwa ibu hamil sudah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.
Selanjutnya, ibu hamil harus mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik pratama, serta praktik dokter dan bidan. Kemudian, peserta hanya perlu menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Ibu hamil dapat menjalani persalinan di FKTP tersebut. Nantinya, biaya persalinan akan ditanggung BPJS Kesehatan, termasuk obat dan akomodasi kamar rawat inap. Namun, seorang ibu dengan kehamilan berisiko tinggi atau mengalami gangguan dan kelainan dalam proses persalinan, akan dirujuk persalinan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).
Selain biaya persalinan yang gratis, seorang ibu hamil juga mendapat pelayanan kesehatan yang ditanggung BPJS kesehatan baik sebelum melahirkan atau setelah melahirkan termasuk untuk anak yang dilahirkan.
1. Sebelum Melahirkan
- Satu kali pada trimester pertama yang dilakukan oleh dokter beserta pemeriksaan ultrasonografi (USG)
- Dua kali pada trimester kedua yang dilakukan oleh dokter atau bidan
- Tiga kali pada trimester ketiga yang dilakukan oleh dokter atau bidan, dengan kunjungan kelima beserta pemeriksaan USG
2. Setelah Melahirkan
a. Untuk ibu
- Satu kali periode enam jam sampai dengan dua hari pascapersalinan
- Satu kali periode tiga hari sampai dengan tujuh hari pascapersalinan
- Satu kali periode delapan hari sampai dengan 28 hari pascapersalinan
- Satu kali periode 29 hari sampai dengan 42 hari pascapersalinan
b. Untuk bayi
- Satu kali periode enam jam sampai dengan dua hari pascapersalinan
- Satu kali periode tiga hari sampai dengan tujuh hari pascapersalinan
- Satu kali periode delapan hari sampai dengan 28 hari pascapersalinan
#IndonesiaBaik #YangMudaSukaData #ProgramPemerintah #Infografis #Persalinan #Melahirkan #PersalinanGratis #IbuHamil #BPJSKesehatan #Kesehatan #KominfoNewsroom
Sumber FB : IndonesiaBaik.Id