Jenis Seragam di Sekolah Indonesia

Jenis Seragam di Sekolah Indonesia

Jenis Seragam di Sekolah Indonesia

Jenis Seragam di Sekolah Indonesia

Di Indonesia, penggunaan pakaian seragam sekolah ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mengacu pada Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud Ristek) No.50 Tahun 2022, terdapat beberapa jenis seragam sekolah yang diatur yang dapat digunakan oleh peserta didik. Salah satunya seragam yang sifatnya wajib.

Jenis pakaian seragam sekolah yang wajib terdiri dari: 

1. Pakaian Seragam Nasional

Merupakan pakaian yang dikenakan pada hari belajar oleh Peserta Didik di Sekolah, yang model dan warnanya sama berlaku secara nasional.

Model dan warnanya pun berbeda sesuai tingkatan/jenjang sekolahnya 

- Peserta Didik SD/SDLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati

- Peserta Didik SMP/SMPLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua

- Peserta Didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.

Pakaian Seragam Nasional ini digunakan Peserta Didik paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera. 

Jika digunakan pada hari pelaksanaan upacara bendera, maka harus dilengkapi dengan atribut. berupa: topi pet dan dasi sesuai warna pakaian seragam nasional masing-masing jenjang sekolah dan topi khusus dengan logo Tut Wuri Handayani.

2. Pakaian Seragam Pramuka

Merupakan pakaian yang dikenakan Peserta Didik pada Hari Pramuka atau hari tertentu yang ditetapkan Sekolah. Lalu, penggunaannya diberlakukan pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing Sekolah. Untuk model dan warna pakaian seragam pramuka ini ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

3. Seragam Khas Sekolah

Selain pakaian Seragam Sekolah, sekolah dapat mengatur Pakaian Seragam Khas Sekolah bagi peserta didik.

Pakaian Seragam Khas Sekolah dalam hal pemilihan model dan warna pakaiannya itu ditetapkan sekolah dengan memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.  

4. Pakaian Adat

Dalam hal penetapan pakaian adat sebagai seragam ini diatur sesuai kewenangan Pemerintah Daerahnya. Artinya, model dan warnanya ditetapkan Pemerintah Daerah. Pakaian adat digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu.

#IndonesiaBaik #YangMudaSukaData #ProgramPemerintah #Infografis #Seragam #SeragamSekolah #Sekolah #Hardiknas #HariPendidikanNasional #KominfoNewsroom

Sumber FB : IndonesiaBaik.Id

Info Setelahnya Info Sebelumnya