Perubahan Jenis Pajak Daerah
Hai Sobat Pajak Daerah
Ada informasi terbaru ni..
Telah terbit Peraturan Daerah Kota Tarakan No. 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berlaku secara efektif mulai 1 Januari 2024.
Perda No. 3 Tahun 2023 merupakan pengganti Perda No. 1 Tahun 2011 beserta perubahannya yang menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Tarakan dalam melakukan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Nah, Secara garir besar terdapat beberapa perubahan menyesuaikan dengan ketentuan UU No. 1 Tahun 2022 dan PP No. 35 Tahun 2023 serta PP No. 4 Tahun 2023. Misalnya ni..terhadap Pajak Restoran, Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Parkir dan Pajak Penerangan Jalan di dalam Perda yang baru disederhanakan menjadi satu kelompok pajak daerah yaitu Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
@pemkot_tarakan @humas_tarakan @kantahkotatarakan @fkkrtkotatarakan
Sumber FB : Info Pajak Daerah Tarakan