Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Sesuai Ketentuan Perda No. 3 Tahun 2023 terdapat beberapa terkait BPHTB diantaranya perubahan NPOPTKP yang sebelumnya hanya diberikan 60 juta sekarang menjadi 80 Juta dan untuk NPOPTKP waris dan hibah wasiat masih tetap 300 juta.
Oia..NPOPTKP hanya diberikan untuk perolehan hak pertama kali ya ..jadi kalau yang sudah pernah punya sertipikat atas nama sendiri, maka uda gak berhak dapat NPOPTKP lagi ...😁
@pemkot_tarakan @humas_tarakan @kantahkotatarakan
Sumber FB : Info Pajak Daerah Tarakan