Surat Keterangan Hak Milik Kapal - Layanan Kecamatan Tarakan Tengah
Surat Keterangan Hak Milik Kapal - Layanan Administrasi Kecamatan Tarakan Tengah
Surat Keterangan Hak Milik Kapal diberikan untuk persyaratan pendaftaran Hak Milik Kapal pada Kementerian Perhubungan/ KSOP atas Kapal yang dibuat di Kecamatan Tarakan Tengah oleh tukang secara tradisional.
Persyaratan Surat Keterangan Hak Milik Kapal :
1. Fotokopi KTP Pemilik Kapal
2. Fotokopi Kartu Keluarga Pemilik Kapal
3. Surat Pernyataan Hak Milik Kapal bermaterai di ketahui RT setempat
4. Surat Keterangan Tukang
5. Fotokopi KTP Tukang
6. Foto Kapal (berwarna)
7. Akta Jual Beli/Kuitansi Pembelian (jika melalui pembelian)
8. Akta Hibah/Surat Pernyataan Hibah (jika diperoleh melalui Hibah)
Sumber Instagram : kecamatan.tarakan.tengah