Legalisasi Surat Keterangan Tukang - Layanan Kecamatan Tarakan Tengah

Legalisasi Surat Keterangan Tukang - Layanan Kecamatan Tarakan Tengah

Legalisasi Surat Keterangan Tukang - Layanan Kecamatan Tarakan Tengah

Legalisasi Surat Keterangan Tukang - Layanan Kecamatan Tarakan Tengah

Legalisasi Surat Keterangan Tukang - Layanan Administrasi Kecamatan Tarakan Tengah

Legalisasi Surat Keterangan Tukang diberikan untuk persyaratan pendaftaran Hak Milik Kapal pada Kementerian Perhubungan / KSOP untuk kapal yang dibuat oleh tukang secara tradisional.

Persyaratan Legalisasi Surat Keterangan Tukang :

  1. Fotokopi KTP Tukang
  2. Fotokopi KTP Pemilik Kapal
  3. Surat Keterangan Tukang yang dibuat oleh Kepala Tukang diketahui oleh Pemilik Kapal dan RT tempat pembuatan kapal
  4. Fotokopi Sertifikat Tukang Kapal (jika ada)

Sumber Instagram : kecamatan.tarakan.tengah

Info Setelahnya Info Sebelumnya