Legalisasi Surat Keterangan Tukang - Layanan Kecamatan Tarakan Tengah
Legalisasi Surat Keterangan Tukang - Layanan Administrasi Kecamatan Tarakan Tengah
Legalisasi Surat Keterangan Tukang diberikan untuk persyaratan pendaftaran Hak Milik Kapal pada Kementerian Perhubungan / KSOP untuk kapal yang dibuat oleh tukang secara tradisional.
Persyaratan Legalisasi Surat Keterangan Tukang :
- Fotokopi KTP Tukang
- Fotokopi KTP Pemilik Kapal
- Surat Keterangan Tukang yang dibuat oleh Kepala Tukang diketahui oleh Pemilik Kapal dan RT tempat pembuatan kapal
- Fotokopi Sertifikat Tukang Kapal (jika ada)
Sumber Instagram : kecamatan.tarakan.tengah