Legalisasi Surat Keterangan Ahli Waris - Layanan Kecamatan Tarakan Tengah

Legalisasi Surat Keterangan Ahli Waris - Layanan Kecamatan Tarakan Tengah

Legalisasi Surat Keterangan Ahli Waris - Layanan Kecamatan Tarakan Tengah

Legalisasi Surat Keterangan Ahli Waris - Layanan Kecamatan Tarakan Tengah

Legalisasi Surat Keterangan Ahli Waris - Layanan Administrasi Kecamatan Tarakan Tengah

Legalisasi Surat Keterangan Ahli Waris diberikan untuk mengesahkan/melegalisasi Surat Keterangan Ahli Waris yang diterbitkan oleh Kelurahan.

Persyaratan Legalisasi Surat Keterangan Ahli Waris :

  1. Fotokopi KTP Pewaris dan/atau
  2. Fotokopi Kartu Keluarga Pewaris dan/atau
  3. Fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan Pewaris
  4. Fotokopi Surat Keterangan Kematian/Akta Kematian
  5. Fotokopi KTP para Ahli Waris
  6. Fotokopi Kartu Keluarga para Ahli Waris dan/atau
  7. Fotokopi Akta Kelahiran para Ahli Waris
  8. Surat Pernyataan Ahli Waris yang ditandatangani para Ahli Waris atau ditandatangani minimal 2 (dua) Ahli Waris apabila Ahli Waris lebih dari 2 (dua) orang dewasa, bukan anak-anak dan berdomisili di luar Kota Tarakan, bermaterai dan diketahui RT setempat
  9. Surat Keterangan Ahli Waris yang diterbitkan oleh Kelurahan

Sumber Instagram : kecamatan.tarakan.tengah

Info Setelahnya Info Sebelumnya