Legalisasi Surat Keterangan Ahli Waris - Layanan Kecamatan Tarakan Tengah
Legalisasi Surat Keterangan Ahli Waris - Layanan Administrasi Kecamatan Tarakan Tengah
Legalisasi Surat Keterangan Ahli Waris diberikan untuk mengesahkan/melegalisasi Surat Keterangan Ahli Waris yang diterbitkan oleh Kelurahan.
Persyaratan Legalisasi Surat Keterangan Ahli Waris :
- Fotokopi KTP Pewaris dan/atau
- Fotokopi Kartu Keluarga Pewaris dan/atau
- Fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan Pewaris
- Fotokopi Surat Keterangan Kematian/Akta Kematian
- Fotokopi KTP para Ahli Waris
- Fotokopi Kartu Keluarga para Ahli Waris dan/atau
- Fotokopi Akta Kelahiran para Ahli Waris
- Surat Pernyataan Ahli Waris yang ditandatangani para Ahli Waris atau ditandatangani minimal 2 (dua) Ahli Waris apabila Ahli Waris lebih dari 2 (dua) orang dewasa, bukan anak-anak dan berdomisili di luar Kota Tarakan, bermaterai dan diketahui RT setempat
- Surat Keterangan Ahli Waris yang diterbitkan oleh Kelurahan
Sumber Instagram : kecamatan.tarakan.tengah