Dispensasi Menikah - Layanan Kecamatan Tarakan Tengah

Surat Keterangan Hak Milik Kapal - Layanan Kecamatan Tarakan Tengah

Surat Keterangan Hak Milik Kapal - Layanan Kecamatan Tarakan Tengah

Surat Keterangan Hak Milik Kapal - Layanan Kecamatan Tarakan Tengah

Dispensasi Menikah - Layanan Administrasi Kecamatan Tarakan Tengah

Dispensasi Nikah diberikan untuk pelaksanaan Perkawinan/ Pernikahan yang waktunya kurang dari 10 (sepuluh) hari.

Persyaratan Dispensasi Nikah :

  1. Fotokopi KTP kedua Calon Mempelai
  2. Fotokopi Kartu Keluarga kedua Calon Mempelai
  3. Fotokopi Akta Cerai bagi yang sudah cerai
  4. Fotokopi Keterangan Kematian / Akta Kematian bagi Janda/Duda
  5. Surat Pernyataan Belum Menikah (bagi yang belum pernah menikah)
  6. Surat Pengantar Perkawinan dari Kelurahan (N1)

Sumber Instagram : kecamatan.tarakan.tengah
Info Setelahnya Info Sebelumnya