Dispensasi Menikah - Layanan Kecamatan Tarakan Tengah
Dispensasi Menikah - Layanan Administrasi Kecamatan Tarakan Tengah
Dispensasi Nikah diberikan untuk pelaksanaan Perkawinan/ Pernikahan yang waktunya kurang dari 10 (sepuluh) hari.
Persyaratan Dispensasi Nikah :
- Fotokopi KTP kedua Calon Mempelai
- Fotokopi Kartu Keluarga kedua Calon Mempelai
- Fotokopi Akta Cerai bagi yang sudah cerai
- Fotokopi Keterangan Kematian / Akta Kematian bagi Janda/Duda
- Surat Pernyataan Belum Menikah (bagi yang belum pernah menikah)
- Surat Pengantar Perkawinan dari Kelurahan (N1)
Sumber Instagram : kecamatan.tarakan.tengah